Wartawan Bekerja Tanpa Pambrih Selama 24 Jam
Oleh M Joni, SH
Bila kita cermati secara seksama tugas dan profesi wartawan( jurnalistik) amat mulia karena tanpa batas waktu dengan kata lain siap bekerja selama 24 jam tanpa pambrih dalam mengiringi jalanya roda pemerintah sebagai mitra kerja dalam meningkatkan berbagai pembangunan.
Jadi keberadaan wartawan dengan kata lain disebut sebagai kuli tinta tidak saja lahir dan tumbuh begitu saja karena harus melalui proses yang panjang bahkan ada yang menggelutinya berpuluh tahun lamanya karena tuntutan bakat dan hoby yang tidak pernah mengeluh dan selalu berupaya untuk berbuat terbaik, apalagi bila beritanya yang disajikan tersebut dapat memuaskan dan memberikan kontribusi positif didalam pembangunan merupakan suatu kebangga tersendiri
Menurut hemat penulis, bila ada masyarakat yang beranggapan miring terhadap kinerja wartawan merupakan hal yang keliru, sebab bagi serorang jurnalist yang baik akan selalu berpegang kepada rambu-rambu kode etik jurnalistik dan Undang Undang Pokok Pers No 40 tahun 1999
Kita menyadari bahwa dalam kondisi saat ini profesi wartawan banyak diminati oleh berbagai kalangan masyarakat hal ini patut dibanggakan sebab masyarakat telah menyadari bahwa tugas yang diemban itu cukup mulia karena keluar dari hari nurani menjadikan dirinya sebagai orang yang terhormat karena kedudukan sama dengan semua element masyarakat baik itu dikalangan para pejabat, maupun di tengah masyarakat.
Bila ada prilaku oknum masyarakat yang mengaku wartawan kemudian dijadikan senjata untuk mencari kekayaan dan bisnis, hal tersebut merupakan tindakan yang sangat keliru karena jelas merupakan tindakan pidana, apalagi bila diberenmgi dengan ancaman kepada seseorang untuk dijadikan mangsanya perlu ditindak tegas oleh pihak yang berwajib dan akan mempertanguyng jawabkan segala bentuk perbuatannya doimata hukum
Kemudian bagi para Jurnalistik ( Wartawan) tidaklah suatu perbuatan yang mudah dalam menjalankan profesi kewartawanannya karena perlunya pengorban, perjuangan dan menjadikan dirinya sebagai wartawan yang profesional sehingga karya yang disajikan untuk komsumsi publik akan dapat bermamfaat oleh masyarakat dan pembangunan
Jadi jelas keberadaan seorang wartawan tersebut dituntut kemampuan wawasan pengetahuan yang luas disamping pendidikan yang saat ini Sarata I ( S1) yang lulus seleksi baik didalam perusahaan tempat bekerja kemudian memiliki wadah induk Organiasai kewartawannya yang juga melalui proses seleksi misalnya, PWI, Aji, ijti dan lainnya
Dengan perkembangan arus Globaliasasi saat ini kita melihat banyak terjadi kasus akibat ulah oknum yang mengaku wartawan dengan berbagai cara melakukan aktifitasnya sehingga terkesan sibuk masuk dan keluar kantor pemerintah bahkan sampai kesekolah yang ada di pelosok kampung juga tidak luput dari incarannya dengan tujuan untuk mendapatkan uang dengan bermodalkan penemuan sedikit masalah yang belum jelas kebenarannya
Akibat ulah oknum yang mengaku wartawan tersebut memberikan imbas yang sangat signifikan terhadap tercorengnya nama baik wartawan, padahal yang berbuat itu adalah oknum masyarakat yang mengaku wartawan serta menjadikan alat kewartawanan sebagai senjata ampuh untuk menakuti mangsanya,hal ini agaknya perlu menjadi perhatian dan perlu diwaspadai terutama bagi penegak hukum akan menindak tegas terhadap mereka yang mengaku wartawan tanpa indetitas yang jelas atau tidak memiliki media alias wartawan Bodrek
Prilaku yang seperti sangat mempengaruhi rusaknya nama baik wartawan dimata masyarakat, apalagi dalam menemui seseorang mangsanya dibarengi dengan ancaman dengan berbagai cara untuk dapat memenuhi kehendaknya
Hal ini agak tidak perlu dicemaskan bila ada oknum yang mengaku wartawan mendatangi dan melakukan pemerasan agar dilaporkan saja kepada pihak yang berwajib karena jelas perbuatan yang dilakukan merupakan tindak pidana, disamping tidak ada di negara ini yang kebal hukum kenapa harus takut dengan wartawan..
Bagi seorang wartawan yang profesional dan legal keberadaanya tentu akan menjunjung tinggi profesi jurnalistik dan tidak bakal melanggar rambu rambu kode etik jurnalistik dan akan selalu berbuat terbaik dengan tidak memutar balikan fakta dan berita yang disajikan sesuai dengan hasil temuan dilapangan yang memiliki kekutan hukum layak atau tidak dalam sebuah pemberitaan disamping juga berpedomanan kepada azas paraduga tak bersalah semoga……………….